Showing posts with label Misteri. Show all posts
Showing posts with label Misteri. Show all posts

Tanda Tanda Orang yang Akan Meninggal



Semua yang hidup pasti akan mati. Seperti apa proses kematian yang nantinya akan dialami oleh setiap makhluk hidup?
Tidak mudah memang memprediksikan secara tepat kapan seseorang akan meninggal. Kematian itu sendiri bisa disebabkan sakit, kecelakaan atau sebab lainnya.

Pada kondisi normal seperti orang sakit biasanya seseorang akan menunjukkan gejala yang mengindikasikan bahwa hidupnya akan segera berakhir beberapa minggu lagi seperti dikutip dari Mayoclinic yaitu:

1. Merasa gelisah.
Seseorang akan merasa tidak tenang serta sulit tidur, selain itu dia akan seringkali mengganti posisi saat tidur karena perasaan gelisah.

2. Menarik diri.
Seseorang tidak ingin lagi terlibat dalam aktifitas sosial ataupun melakukan kegiatan favoritnya.

3. Sering mengantuk.
Seseorang akan menghabiskan lebih banyak waktunya untuk tidur.

4. Kehilangan nafsu makan.
Seseorang hanya akan makan dan minum dalam jumlah sedikit dan berbeda dari biasanya.

5. Mengalami jeda saat bernapas.
Hal ini biasanya terjadi saat seseorang sedang tidur ataupun terjaga.

6. Luka yang sulit sembuh.
Luka atau infeksi yang dialami mengalami kesulitan untuk disembuhkan.

7. Pembengkakan.
Pada beberapa orang terjadi pembengkakan di daerah tangan, kaki atau bagian tubuh lain.
Proses sekarat mulai terjadi ketika tubuh tidak bisa mendapatkan asupan oksigen yang diperlukan untuk bisa bertahan hidup. Sel yang berbeda akan memiliki kecepatan kematian yang berbeda pula, sehingga panjangnya proses seseorang sekarat tergantung pada sel-sel yang kekurangan oksigen ini.
Sedangkan otak memerlukan oksigen dalam jumlah yang besar dan hanya memiliki sedikit oksigen cadangan. Sehingga jika asupan oksigen berkurang maka akan mengakibatkan kematian sel dalam waktu 3-7 menit saja.

Beberapa tanda yang ditunjukkan oleh orang yang sekarat adalah lebih banyak tidur, hal ini untuk menghemat energi yang tinggal tersisa sedikit di tubuh. Ketika energi tersebut hilang, maka seseorang akan kehilangan nafsu untuk makan ataupun minum. Proses menelan pun menjadi sulit dan mulut akan sangat kering, sehingga memaksa orang yang sekarat untuk minum akan membuatnya tersedak.

Selain itu orang yang sekarat akan kehilangan kontrol pada kandung kemih dan ususnya, sehingga seringkali terlihat mengompol. Orang akan merasa bingung, gelisah dan tidak tenang karena tidak dapat bernapas dengan teratur. Ketika sel-sel di dalam tubuh mulai kehilangan sambungan, maka akan mengalami kejang otot.

Kematian akan semakin mendekat jika kaki dan tangan terasa dingin dan mulai sedikit membiru akibat terhentinya aliran darah ke daerah tersebut. Tapi lama-kelamaan akan semakin menyebar ke bagian tubuh atas seperti lengan, bibir dan kuku. Selain itu orang menjadi tidak responsif, meskipun matanya terbuka tapi memiliki tatapan mata kosong atau tidak melihat sekelilingnya.
Setelah itu pernapasan akan terhenti sama sekali dan diikuti oleh berhentinya kerja jantung, maka secara klinis orang tersebut sudah mati karena tidak ada sirkulasi dan cadangan oksigen untuk bisa mencapai sel-sel di tubuh. Namun kematian klinis bisa dikembalikan melalui proses CPR (napas bantuan), transfusi atau ventilator. Tapi jika 4-6 menit setelah kematian klinis tidak ada perubahan, maka itu artinya jantung sudah tidak bisa bekerja lagi.

Karena jantung sudah tidak bekerja, maka secara otomatis aliran darah dan oksigen ke seluruh tubuh dan otak juga akan terhenti. Akibat tidak adanya asupan oksigen dan darah ke otak, maka dalam hitungan beberapa detik otak juga akan mati dan disitulah akhir dari perjalanan hidup seorang manusia.
Baca selengkapnya

Fenomena Seputar Sumpah Pocong



 Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.


Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong . Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Baca selengkapnya